kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PKPU Intan Baruprana diperpanjang 60 hari


Kamis, 15 Maret 2018 / 17:48 WIB
PKPU Intan Baruprana diperpanjang 60 hari
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance (IBFN) (dalam PKPU tetap) kembali dapat nafas, setelah hasil rapat kreditur pada Kamis (15/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari mendatang.

"Rapat kali ini menyetujui secara aklamasi memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada PT Intan Baruprana Financa selama 60 hari," jelas Hakim Pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam rapat.

Sementara kesepakatan tersebut baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin (19/3) mendatang.

Sementara itu kuasa hukum Intan Baruprana Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyambut baik keputusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan akan dipergunakan dengan baik oleh Intan Baruprana dalam mengubah proposal perdamaiannya agar mengakomodasi kepentingan para kreditur.

"Sejak rapat hingga hari ini kita terus komunikasi dengan kreditur, dan perpanjangan waktu ini akan lota pergunakan untuk merobak proposal," katanya seusai rapat.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan perihal ketentuan apa yang akan diubah dalam proposal perdamaian tersebut. "Masih belum bisa kita disclose," lanjutnya.

Sekadar informasi, perpanjangan waktu PKPU yang didapatkan oleh Intan Baruprana kali ini sendiri merupakan yang keempat kalinya sejak diputus masuk PKPU pada 13 Oktober 2017.

Sementara ketiga perpanjangan sebelumnya adalah, pertama pada 27 November 2017 dengan waktu perpanjangan 60 hari. Kedua pada 25 Januari 2018 yang memberikan perpanjangan kembali selama 20 hari. Sedang yang terakhir pada 14 Februari yang diberikan perpanjangan kembali selama 32 hari hingga Senin (19/3) mendatang.

Sedangkan nilai tagihan yang harus ditunaikan Intan Baruprana adalah Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 44 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×