kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Tarik ulur PKPU Intan Baruprana


Rabu, 14 Maret 2018 / 20:47 WIB
Tarik ulur PKPU Intan Baruprana
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017, hingga saat ini proses PKPU PT Intan Baruprana Finance (IBFN) masih berlangsung.

Salah satu tim pengurus PKPU IBFN Akhmad Henry Setiawan menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran proses PKPU mengalami perpanjangan waktu tiga kali.

"Perpanjangan pertama itu memang debitur belum siap proposal. Perpanjangan kedua, kreditur belum siap voting terutama BNI. Kemudian perpanjangan ketiga itu juga dari BNI, ketika voting perdamaian, mereka minta voting ditunda. Tapi begitu voting ditunda mereka minta perpanjangan, akhirnya debitur menurut," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketiga kali perpanjangan tersebut adalah, pertama pada 27 November 2017 dengan waktu perpanjangan 60 hari. Kedua pada 25 Januari 2018 yang memberikan perpanjangan kembali selama 20 hari. Sedang yang terakhir pada 14 Februari yang diberikan perpanjangan kembali selama 32 hari hingga Senin (19/3) mendatang.

Henry menjelaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan. Sebab sesuai UU 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan pasal 228 ayat (6) batas waktu maksimal perpanjangan PKPU hingga 250 hari semenjak putusan PKPU.

Meski demikian, Henry mengingatkan baik kepada kreditur maupun debitur, proses PKPU yang berlarut-larut pun akan kontra produktif. Terlebih, saat ini ia menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau proses PKPU IBFN.

"Dengan status debitur, sebagai perusahaan publik itu disorot OJK. Kalau OJK melihat ini berlarut-larut dan berujung pailit malah akan merugikan kreditur juga," sambungnya.

Sementara dalam rapat yang seharusnya beragendakan pemungut suara (voting) perdamaian pada Rabu (13/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para Kreditur pun belum semua siap melaksanakan voting. Hingga akhirnya diputuskan voting ditunda Kamis (15/3).

Bahkan dalam rapat kuasa hukum IBFN Dida Ardiansyah sempat mengusulkan perpanjangan waktu kembali hingga 60 hari ke depan dari tenggat 19 April 2018. Namun hal ini juga belum disepakati, dan akan diputuskan juga besok.

Dida menjelaskannya tarik ulur proses PKPU ini sendiri terjadi lantaran proses nogosiasi antara debitur dan beberapa kreditur yang belum menemui titik temu.

"Ada beberapa kesepakatan dengan kreditur yang belum ketemu. Dasarnya kita masih dalam tahap negosiasi, karena kita belum firm mapping kreditur," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×