kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.700   -85,00   -0,51%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Insentif supertax deduction kurang diminati karena banyak perusahaan merugi


Kamis, 23 September 2021 / 12:48 WIB
Insentif supertax deduction kurang diminati karena banyak perusahaan merugi
ILUSTRASI. Insentif supertax deduction kurang diminati karena banyak perusahaan merugi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak supertax deduction yaitu berupa pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan yang berinvestasi di kegiatan vokasi, masih kurang dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan merugi dan terkendala persyaratan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, aturan insentif pajak supertax deduction tersebut baiknya silakukan revisi. Sebab, ketika suatu insentif pajak tidak memiliki daya tarik bagi wajib pajak (WP), sudah layak kebijakan tersebut diperbaiki.

Menurutnya, kalau perusahaan rugi, mereka tidak perlu lagi insentif dari sisi biaya karena tidak akan berpengaruh ke penghasilan kena pajak. "Yang ada adalah rugi fiskal tambah besar dan kondisi demikian justru menjadi salah satu kriteria pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (22/8).

Baca Juga: Pemerintah akan ubah skema pengenaan PPnBM yang didasarkan pada emisi gas buang

Prianto mengatakan, biasanya insentif pajak supertax deduction harus disertai laporan realisasi ke DJP, sehingga compliance cost wajib pajak akan bertambah. Sementara, pemanfaatan insentif juga menjadi salah satu trigger munculnya pemeriksaan pajak.

Sebagai informasi, insentif pajak supertax deduction merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK 128/2019 tersebut mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Dengan pemberian insentif tersebut diharapkan agar industri dapat membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5% pada Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×