Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari sebelumnya Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai perubahan tersebut dapat menjadi koreksi terhadap dasar pembayaran insentif.
Namun, klaim efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut tetap perlu dibuktikan.
Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 Per Porsi Mulai 5 Oktober 2026
"Pada 3.000 porsi sehari, Rp 2.000 per porsi tetap setara Rp 6 juta; tidak ada penghematan insentif. Penurunannya baru terjadi pada volume di bawah angka tersebut," ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, skema berbasis jumlah porsi juga belum tentu menciptakan keadilan bagi seluruh SPPG. Dapur memiliki biaya tetap sehingga SPPG dengan volume layanan kecil dapat menanggung beban biaya per porsi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, penerapan skema murni berdasarkan jumlah porsi berisiko lebih menguntungkan wilayah padat penerima manfaat dan menekan keberlanjutan SPPG di wilayah terpencil.
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dukungan terbatas berbasis kebutuhan serta audit biaya agar efisiensi tidak mengorbankan pemerataan layanan.
Rizal menyebut besaran efisiensi juga sangat bergantung pada tingkat utilisasi dapur SPPG. Pada SPPG yang melayani 2.500 porsi per hari, misalnya, insentif turun menjadi Rp5 juta atau berkurang Rp1 juta, setara 16,7% dibandingkan skema flat Rp 6 juta.
Baca Juga: Sekolah Bisa Kasih Rating Layanan MBG, BGN Siapkan Aplikasi Penilaian SPPG
Jika kondisi tersebut terjadi pada 10.000 SPPG, potensi penghematan pada komponen insentif secara ilustratif mencapai Rp10 miliar untuk setiap hari pelayanan.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai total penghematan anggaran MBG karena perlu memperhitungkan seluruh komponen belanja dan jumlah hari layanan efektif.
Perubahan komposisi pembayaran juga tidak otomatis menurunkan beban fiskal. Insentif Rp2.000 per porsi masih berada dalam pagu Rp15.000 per porsi.
Penghematan fiskal baru terbukti apabila total pembayaran pemerintah turun dengan cakupan dan mutu layanan yang tetap setara.
Selain itu, skema pembayaran berdasarkan jumlah porsi berpotensi mendorong pengelola SPPG mengejar volume. Karena itu, verifikasi penerima manfaat dan mutu layanan perlu menjadi syarat pencairan insentif.
Baca Juga: BGN Hentikan 4 SPPG MBG, Sebut Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan
BGN juga dinilai perlu membandingkan biaya skema lama dan baru pada layanan yang setara, termasuk memperhitungkan biaya pengawasan serta dampaknya terhadap kebutuhan kas negara.
"Penghematan yang menurunkan kualitas makanan atau akses layanan justru memindahkan biaya kepada masyarakat," tutup Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














