Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Sudaryono menyebut, besaran insentif setiap SPPG akan berbeda mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman Mencapai 10,57 Juta Hingga Agustus 2026
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien selain itu juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026)
Ia menjelaskan, skema sebelumnya membuat SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
Melalui perubahan tersebut, BGN ingin menyesuaikan insentif dengan beban layanan masing-masing dapur.
Dalam anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN mengalokasikan Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif untuk pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sudaryono menegaskan, insentif juga hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. SPPG yang terkena suspensi tidak akan menerima insentif karena tidak beroperasi.
Begitu pula ketika layanan MBG tidak berjalan akibat hari libur nasional atau kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Kondisi tersebut antara lain bencana alam maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat sekolah menjalankan pembelajaran secara daring.
"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
Selain mengubah besaran insentif, BGN menetapkan jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan operasional dan insentif SPPG berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing dapur.
Sudaryono mengatakan penetapan tersebut akan terus disesuaikan dengan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah layanan masing-masing SPPG.
Menurutnya, langkah tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketimpangan beban antar-SPPG. Dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak mengalami kelebihan penerima manfaat, sementara dapur berkapasitas besar tidak justru kekurangan penerima manfaat.
"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.
Perubahan skema ini dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG serta Keputusan Kepala BGN mengenai besaran insentif tersebut.
Sudaryono meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur mengikuti ketentuan baru yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Resmi, Insentif Dapur MBG Diubah, Bukan Lagi Rp 6 Juta Per Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














