Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properi. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.
“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), aka tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12).
Dia mengatakan, persetujuan insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti. Akan tetapi, untuk besaran insentifnya sendiri akan dikurangi 50%.
Baca Juga: Menko Airlangga: Plafon KUR 2022 Naik Rp 373,1 Triliun Dengan Suku Bunga 6%
Adapun, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021 insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Sayangnya, Airlangga belum memaparkan lebih lanjut mengenai pagu yang disiapkan untuk memberikan insentif PPN DTP perumahan pada 2022 mendatang.
Baca Juga: Anggaran PEN Tahun Ini Hanya Akan Terealisasi 88,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News