kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September 2022, Realisasinya Masih Minim


Minggu, 14 Agustus 2022 / 18:28 WIB
Insentif Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September 2022, Realisasinya Masih Minim
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengklaim pemanfaatan insentif pajak mobil dan rumah masih sepi. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memberikan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Meski pemerintah sudah memberikan insentif, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengklaim pemanfaatan insentif ini masih sepi. 

Menurut catatan Suryo, pemanfaatan insentif PPnBM mobil tercatat baru Rp 385 miliar atau sekitar 23% dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sedangkan PPN DTP rumah baru tersalurkan sekitar RP 104 miliar atau 6,1% dari pagu. 

“Jadi, yang memanfaatkan tidak seperti ekspektasi di awal,” tegas Suryo saat menjawab pertanyaan awak media, belum lama ini. 

Baca Juga: Ditopang PPnBM dan Bunga, Kinerja Emiten Otomotif Ciamik

Kedua insentif ini akan berakhir pada September 2022. Namun, Suryo belum bisa menegaskan apakah pemerintah akan memperpanjang periode insentif ini. 

“Masih akan kami evaluasi sampai September 2022,” tambahnya. 

Bila menurut pengamatannya, sektor konstruksi, real estat, maupun industri termasuk kendaraan bermotor, sudah mencatatkan pertumbuhan yang positif. Pada kuartal II-2022, sektor konstruksi tercatat tumbuh 1,02% yoy, real estat tumbuh 2,16% yoy, dan sektor industri tumbuh 4,01% yoy. 

Dari sisi penerimaan pajak, Suryo mencatat penerimaan pajak dari sektor otomotif hingga Juli 2022 meroket 179% yoy. Padahal, pada periode sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor ini masih negatif. Sedangkan penerimaan pajak dari sektor konstruksi naik 18% yoy. 

Menurut Suryo, kinerja pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak sektor tersebut akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi, terkait insentif nantinya akan dilanjutkan atau tidak. Karena pada dasarnya, insentif digunakan untuk mendukung dan membantu pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor yang bersangkutan. 

Pemerintah telah memberikan insentif PPnBM yang dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 5/PMK.010/2022. Ini diberikan pada dua kelompok. 

Pertama, golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta dan kapasitas maksimal 1.500 cc. 

Pada kuartal I-2022, kelompok ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 100%, yang berarti tarif PPnBM 0%. Sedangkan pada kuartal II-2022, diskon berkurang menjadi 66,66% atau tarif PPnBM naik menjadi 1%, dan pada kuartal III-2022 alias dari Juli 2022 hingga September 2022 diskon menjadi 33,33% atau tarif PPnBM naik lagi menjadi 2%. 

Baca Juga: Sampai Semester I-2022, Penerimaan Pajak Telah Terpenuhi 58,5%, Berkat Dua Hal Ini

Kedua, insentif bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dari harga pada kuartal I-2022. Pemberian insentif ini diberikan pada mobild engan pembelian lokal di atas 80%. 

Sedangkan PPN DTP untuk rumah, dikukuhkan dalam PMK no. 6/PMK.02/2022. Disebutkan, untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, mendapatkan insentif PPN sebesar 50%. Sedangkan untuk harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif sebesar 25%. 

Rumah yang mendapat fasilitas insentif PPN DTP ini adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau penyelenggara pembangunan rumah tapak atau rumah susun, dan belum pernah ada pemindahtanganan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×