kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif Pajak Impor Alkes Terkait Covid-19 Bakal Dicabut Akhir 2022, Ini Alasannya


Kamis, 02 Juni 2022 / 15:58 WIB
Insentif Pajak Impor Alkes Terkait Covid-19 Bakal Dicabut Akhir 2022, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Impor alat kesehatan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut insentif pajak impor alat kesehatan terkait Covid-19 di akhir tahun ini. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika kasus Covid-19 tidak kembali melonjak di Indonesia.

“Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki dalam acara Media Briefing, Kamis (2/6).

Adapun, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Sementara itu, peraturan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Ragam Insentif Fiskal Bea Cukai untuk Dorong Industri Dalam Negeri

Dirinya mengatakan, insentif ini masih berlaku hingga saat ini yang digunakan untuk memfasilitasi impor vaksin, oksigen, konsentrator hingga masker N95.

“Ini masih berlaku sampai sekarang karena PMK-nya tadi masih berlaku dan sekarang sudah taraf pengkajian atau evaluasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Untung mengungkapkan, tren impor alat kesehatan mengikuti tren dari kasus Covid-19 itu sendiri. Terutama pada awal Maret hingga April 2020 yang masih sangat tinggi seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.

“Kemudian terus turun, dan naik lagi ketika varian Delta. Nah, ketika Delta itu juga lonjakan fasilitasnya naik lagi. Jadi kelihatan impor alat kesehatannya banyak dibutuhkan di mana pada saat itu yang butuh adalah oksigen hingga obat-obatan,” ungkapnya.

Jika dibandingkan impor alat kesehatan saat varian Omicron, ternyata tidak sebesar ketika varian Delta merebak. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut memang diperlukan kehati-hatian agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Bersiaplah, Memasuki Era Bebas Insentif

Pihaknya juga akan terus memastikan dan mendukung supply ketersediaan alat kesehatan dengan berkolaborasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Sehingga ke depannya Indonesia tidak perlu lagi mengimpor alat kesehatan.

“Harapannya produk-produk yang dibutuhkan ini tidak perlu lagi di impor tapi bisa di supply dari dalam negeri,” pungkas Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×