kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Ragam Insentif Fiskal Bea Cukai untuk Dorong Industri Dalam Negeri


Kamis, 02 Juni 2022 / 13:54 WIB
Ini Ragam Insentif Fiskal Bea Cukai untuk Dorong Industri Dalam Negeri
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Bea Cukai memberi insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.

Untuk mendukung industri manufaktur, misalnya, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan. Yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6).

Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Serta, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga: Hingga April 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 39,47% dari Target APBN

Sementara itu, di luar mesin, Askolani mengatakan, seluruh impor barang di atas juga diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sedangkan, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Adapun, KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, PPN, PPh dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.

Seperti pada tahun 2021, nilai ekspor tercatat mencapai US$ 88,29 miliar atau tumbuh 43,56% year on year (yoy) dibandingkan pada tahun 2020. Adapun untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya untuk menggali potensi ekspor, utamanya pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui program klinik ekspor.

“Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” tutur Untung.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menunda Penerapan Cukai Plastik Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×