kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Insentif diharapkan efektif kurangi PHK


Jumat, 08 November 2013 / 10:51 WIB
Insentif diharapkan efektif kurangi PHK
Promo HokBen payday menjelang akhir bulan Juni tahun 2022 untuk paket makanan lezat dengan banyak potongan harga yang menarik.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penurunan kesempatan kerja di industri yang sangat besar membuat angka pengangguran membengkak. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mencatat selama semester I 2013 terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 44.000 orang di industri padat karya.

Industri padat karya yang dominan melakukan PHK adalah di bidang tekstil, sepatu, sandang, dan kulit, yang berorientasi ekspor. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2012 jumlah pekerja di sektor industri mencapai 15,37 juta orang, lalu turun 3,19% menjadi 14,88 juta orang pada Agustus 2013.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menjelaskan penurunan pekerja di sektor industri terjadi karena produksi yang turun akibat kinerja ekspor lesu, plus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang tinggi.

Armida berharap tekananĀ  terhadap industri padat karya ini bisa berkurang pada tahun depan sehingga pemerintah bisa memenuhi target tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,8%-6,1% dari angkatan kerja. Harapan itu didasari oleh mulai terealisasinya insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29 bagi perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.

Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas, Rahma Iriyanti bilang, insentif akan membantu industri untuk tidak melakukan PHK. "Kami harapkan PHK tidak bertambah lagi," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, hingga kini, Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah merekomendasikan 49 perusahaan padat karya untuk bisa menikmati insentif pajak. Mereka terdiri dari 10 perusahaan produsen alas kaki, 16 perusahaan tekstil, dan 23 perusahaan pakaian jadi.

Selain mengerem PHK massal di perusahaan padat karya, pemerintah juga berharap pelbagai program pengentasan kemiskinan, seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH) serta program pembangunan infrastruktur di perdesaan senilai Rp 30 triliun bisa efektif menciptakan lapangan kerja.

Dalam hitungan Bappenas, berbagai program bagi-bagi duit ini diperkirakan bisa menciptakan 150.000 tambahan kesempatan kerja. "Beberapa program ini baru bisa berjalan sejak September yang lalu," lanjut Armida.

Meski demikian, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai upaya pemerintah untuk mencapai target angka pengangguran 5,8%-6,1% sulit tercapai. Apalagi UMP yang tinggi membuat perusahaan enggan menambah karyawan. "Insentif tidak banyak membantu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×