kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Inpres moratorium izin lahan baru segera meluncur


Rabu, 13 Mei 2015 / 10:11 WIB
Inpres moratorium izin lahan baru segera meluncur
ILUSTRASI. Buah srikaya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan, instruksi presiden (Inpres) perpanjangan moratorium izin lahan akan segera keluar. Inpres tersebut tidak mengalami perubahan dari kebijakan sebelumnya.

Sekjen Kementerian LHK, Hadi Daryanto mengatakan, Inpres soal moratorium izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut sudah ada di Sekretariat Kabinet dan siap untuk diteken Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium hutan sejak tahun 2011. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang terbit 20 Mei 2011.

Setelah berakhir pada tahun 2013 lalu, kebijakan tersebut kemudian diperpanjang selama dua tahun lewat Inpres No.6 tahun 2013, dan akan berakhir pada 13 Mei 2015.

Hadi memastikan tidak ada perubahan dalam perpanjangan inpres tersebut. “Kebijakannya sama seperti kebijakan sebelumnya. ” kata Hadi kemarin (12/5).

Hal itu termasuk pengecualian soal pemenuhan kebutuhan lahan untuk kedaulatan pangan. Demikian juga halnya penyediaan lahan untuk infrastruktur strategis, misalnya untuk jaringan listrik. Berdasarkan peta moratorium terakhir, Desember 2014 luas areal moratorium seluas 64,1 juta ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×