kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Inpres moratorium izin lahan baru segera meluncur


Rabu, 13 Mei 2015 / 10:11 WIB
ILUSTRASI. Buah srikaya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan, instruksi presiden (Inpres) perpanjangan moratorium izin lahan akan segera keluar. Inpres tersebut tidak mengalami perubahan dari kebijakan sebelumnya.

Sekjen Kementerian LHK, Hadi Daryanto mengatakan, Inpres soal moratorium izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut sudah ada di Sekretariat Kabinet dan siap untuk diteken Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium hutan sejak tahun 2011. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang terbit 20 Mei 2011.

Setelah berakhir pada tahun 2013 lalu, kebijakan tersebut kemudian diperpanjang selama dua tahun lewat Inpres No.6 tahun 2013, dan akan berakhir pada 13 Mei 2015.

Hadi memastikan tidak ada perubahan dalam perpanjangan inpres tersebut. “Kebijakannya sama seperti kebijakan sebelumnya. ” kata Hadi kemarin (12/5).

Hal itu termasuk pengecualian soal pemenuhan kebutuhan lahan untuk kedaulatan pangan. Demikian juga halnya penyediaan lahan untuk infrastruktur strategis, misalnya untuk jaringan listrik. Berdasarkan peta moratorium terakhir, Desember 2014 luas areal moratorium seluas 64,1 juta ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×