Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Perkembangan kondisi ini, menurut Kiagus menjadi faktor pendorong untuk menentukan arah kebijakan PPATK dalam mencegah TPPU dan TPPT di Indonesia. PPATK berkolaborasi dengan pelapor, Lembaga Pengawasan dan Pengatur (LPP), dan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korusi dan pencucian uang.
"Pada 2020 kami secara konsisten melanjutkan program kerja antara lain, peningkatan kompetensi dan pengetahuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung cemas kasus Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century
"(Ini dilakukan) Melalui Indonesia Financial Intelligence Institute (IFII), dengan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta pendidikan, yang terdiri dari pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan pihak terkait," kata Kiagus.
Selain itu, PPATK juga mengembangkan platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (Sipendar).
Melalui platform pertukaran informasi ini, pihak pelapor dimampukan untuk lebih mengenali terduga pendanaan terorisme, demikian pula halnya dengan aparat penegak hukum memperoleh informasi pendanaan terorisme dalam waktu singkat. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News