Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.
Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewengan setiap PTPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga: TPN Ganjar: Kami dan Kubu Anies Yakin Pilpres Berlangsung 2 Putaran
Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai.
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.
Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:
- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
- 2-17 Januari 2024: Wawancara
Baca Juga: Jokowi: Memang Pemilu Tahun 2024 Ini Sangat Kompleks
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News