kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Calon Jemaah Haji Indonesia


Rabu, 18 Mei 2022 / 05:00 WIB
Inilah Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Calon Jemaah Haji Indonesia


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan siap melayani jemaah haji Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami bersama dengan beberapa menteri termasuk Kepala BPKH Anggito Abimanyu baru saja melakukan Ratas bersama Presiden terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” ujarnya.

Melansir laman setkab.go.id, menurut Yaqut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19. 
Dia menekankan, para calon jemaah haji harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, para jemaah haji harus sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Pastikan Dana Jemaah Haji Tidak Diselewengkan

Syarat lainnya adalah terkait usia jemaah yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Seperti yang diketahui, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan bahwa para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

Baca Juga: Ibadah Haji 2022, BPKH Akan Transfer Rp 7,5 Triliun Dana Haji ke Arab Saudi

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yaqut pun membantah hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk keperluan lain seperti membangun Ibu Kota Negara (IKN).

“Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp 39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp 81,7 juta.

Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×