kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru


Senin, 05 Juli 2021 / 09:28 WIB
Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru
ILUSTRASI. Perpanjang SKCK online untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi 

- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000 

- Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi 

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online): 

- Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id 

Baca Juga: Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS

- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. 

- Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. 

- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 

- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti 

- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perpanjang SKCK Terbaru"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2021, begini cara mengurusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×