kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru


Senin, 05 Juli 2021 / 09:28 WIB
Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru
ILUSTRASI. Perpanjang SKCK online untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online.  

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK): 

- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku 

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

- Fotocopy KTP atau SIM 

- Fotocopy akta kelahiran 

- Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar 

- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi 

Baca Juga: Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya

Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline: 

- Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 

- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK 

- Isi formulir dan serahkan kepada petugas Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat 

Baca Juga: Buat SIM dan SKCK harus membawa bukti sudah divaksin, ini kata polisi




TERBARU

[X]
×