kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,62   9,23   1.02%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru


Senin, 05 Juli 2021 / 09:28 WIB
Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru
ILUSTRASI. Perpanjang SKCK online untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan adanya sistem permohonan daring (perpanjang SKCK online), syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK semakin mudah. Jika dulu pemohon harus membawa berkas ke kantor kepolisian sesuai domisili, kini persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK cukup diunggah lewat internet. 

Perpanjang SKCK online ini untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran.  

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut. 

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. 

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Misalnya saja, ketika Anda melamar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran. 

Baca Juga: SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online.  

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK): 

- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku 

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

- Fotocopy KTP atau SIM 

- Fotocopy akta kelahiran 

- Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar 

- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi 

Baca Juga: Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya

Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline: 

- Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 

- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK 

- Isi formulir dan serahkan kepada petugas Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat 

Baca Juga: Buat SIM dan SKCK harus membawa bukti sudah divaksin, ini kata polisi

- Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi 

- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000 

- Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi 

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online): 

- Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id 

Baca Juga: Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS

- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. 

- Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. 

- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 

- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti 

- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perpanjang SKCK Terbaru"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2021, begini cara mengurusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×