kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat dan dokumen untuk pengangkatan PPPK Guru 2021


Rabu, 03 November 2021 / 07:01 WIB
Inilah syarat dan dokumen untuk pengangkatan PPPK Guru 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ratusan ribu guru berhasil lolos seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap pertama 2021. Setelah lolos seleksi, para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK. Berikut syarat untuk pengangkatan PPPK Guru 2021.

Pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibuk Ristek) menyebutkan sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru 2021 pada tahap pertama ini. Kini masih terdapat sekitar 300.000 formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK. Untuk pengangkatan PPPK Guru atau mendapatkan NI PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual BKN pada Selasa (2/11/2021) sore, peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. “Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca juga: Pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, besok (30/10) ditutup

Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Syarat & dokumen peserta lolos PPPK Guru 2021

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pas foto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Itulah syarat dan dokumen untuk pengangkatan PPPK Guru 2021. Jadi, siapkan dari sekarang agar proses penetapan / pengangkatan PPPK berlangsung lancar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Peserta Lolos PPPK Guru Tahap 1?",


Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Buka sscasn.bkn.go.id, ada pengumuman hasil SKD CPNS & P3K 2021 dari 134 insntasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×