Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru 2021 tahap pertama sudah tersedia di link sscasn.bkn.go.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 berlangsung mulai hari Jumat (29/10/2021). Pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 dilakukan secara online.
Namun, pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 baru mulai dipublikasikan sejumlah instansi pemerintah pada Sabtu (30/10/2021). Lalu, daftar pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di link sscasn.bkn.go.id semakin banyak pada Minggu (31/10/2021).
Hari ini, Senin 1 November 2021, sudah ratusan instansi pemerintah yang menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di
Pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 bisa dilihat di situs SSCASN melalui akun masing-masing peserta. Namun, jika kesulitan, pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 bisa dilihat di situs masing-masing instansi pemerintah.
Sesuai rencana, ada 164 instansi pemerintah pusat dan daerah yang akan menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non guru 2021 tahap 1.
Baca juga: Pantau sscasn.bkn.go.id, ada pengumuman hasil SKD CPNS & P3K 2021 di 164 instansi
Namun per 1 November 2021, baru ada 134 instansi yang menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
Berikut daftar 134 instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahap 1 2021:
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Sekretariat Jenderal MPR
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Pusat Statistik
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
Kriteria lolos SKD CPNS 2021
Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:
- Nilai tes karakteristik pribadi
- Tes intelegensia umum
- Tes wawasan kebangsaan
Selanjutnya, SKB dapat dilaksanakan oleh instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT. Terkait dengan pelaksanaan SKB pada instansi pusat, menggunakan sistem CAT BKN.
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jadwal terbaru seleksi CPNS 2021
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022.
Itulah informasi pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021. Selamat untuk yang lolos seleksi!
Selanjutnya: Hasil SKD CPNS 2021 diumumkan, selanjutnya tes SKB, ini materi dan penilaiannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News