kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah reformasi pajak dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja


Kamis, 29 Oktober 2020 / 17:40 WIB
Inilah reformasi pajak dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Selanjutnya, penyerahan batubara termasuk BKP, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP, non objek PPh atas sisa lebih dana badan sosial dan badan keagamaan, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan, serta penerbitan SPT daluarsa lima tahun dan penerbitan SPT utk menagih imbalan bunga.

Lalu, dalam hal keadilan berusaha UU Cipta Kerja menentukan bahwa pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperbolehkan.

Sementara itu, dari sisi perluasan basis pajak, upaya pemerintah terlihat dalam UU Nomoro 2 tahun 2020. Beleid itu mengatur lebih lanjut soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan merubah skema pajak internasional yakni physical presence menjadi significant economic presence. Sehingga, selama subjek pajak luar negeri (SPLN) mengambil manfaat ekonomi di Indonesia harus menjalankan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah memutuskan menunjuk perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi setiap konsumennya. Kriterianya, penjualan SPLN di Indonesia lebih dari Rp 600 juta per tahun, atau Rp 50 juta per bulan.  

Sejak Juli lalu sampai dengan saat ini, sudah ada 36 perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Hasilnya, dalam satu bulan massa pajak, otoritas pajak sudah mengumpulkan Rp 97 miliar.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari enam SPLN gelombang pertama antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.  

Kendati demikian, Anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhun berharap, pemerintah harus berani menarik pajak penghasilan perusahaan digital asing. Mengingat, Indonesia merupakan market yang besar, dan sudah sejak lama perusahaan digital asing mengambil manfaat ekonomi atas konsumsi digital masyarakat Indonesia.

“Jangan takut dengan Amerika Serikat (AS), dalam situasi pandemi seperti ini justru kita punya alasan menarik pajak penghasilan perusahaan digital karena untuk penerimaan. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Perekonomian kuartal III-2020 menunjukan pemulihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×