kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah perintah penangkapan penyidik N


Jumat, 05 Oktober 2012 / 23:06 WIB
Inilah perintah penangkapan penyidik N
ILUSTRASI. Deretan logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Jumat (30/7/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Perintah penangkapan anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK datang dari Mabes Polri. Perintah ini terekam oleh seorang wartawan televisi nasional.

Wartawan itu berhasil mengabadikan sebuah pesan BlackBerry (BBM) antara petinggi Polda Bengkulu dengan seseorang bernama Fadhil. Fadhil diduga orang dari Mabes Polri.

Dalam BBM itu, Fadhil menyebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai "Kampretos". Fadhil memerintahkan Kepala Mapolda Bengkulu untuk segera menahan anggota Polri yang dipekerjakan sebagai penyidik di KPK yang bernama Komisaris Polisi Novel Baswedan

Berikut cuplikan BBM antara Kepala Mapolda Bengkulu dengan orang bernama Fadhil:

Petinggi Mapolda Bengkulu: Ini si Kampretos BW (Bambang Widjojanto) mau turun.

Fadhil: Udah jangan nunggu si kampretos. Segera amankan N (Novel).

Mabes Polri sendiri membantah telah melayangkan penangkapan terhadap personilnya yang diperbantukan ke KPK. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Aliyus mengaku tidak ada perintah tersebut. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×