kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah kekayaan 3 calon bos KPK


Rabu, 11 Agustus 2010 / 19:13 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi data kekayaan tiga calon ketua KPK yang tengah mengikuti seleksi. Maklum, ketiganya, yakni Jimly Asshidiqie, Busjro Muqqodas, dan Chairul Rasjid, pernah menyetorkan Laporan Kekayaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KE KPK.

Berdasarkan laporan per tanggal 1 Desember 2008, Jimly yang merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Ketua Mahkamah Konsitusi memiliki total harta Rp 2,22 miliar. Di antaranya harta itu berupa harta berupa tanah di Bogor dan Jakarta Selatan senilai Rp 884,87 juta. Jimly juga tercatat memiliki utang Rp 86,9 juta.

Lalu, berdasarkan laporan tanggal 2 Januari 2007, Ketua Komisi Yudisial Busjro Muqqodas memiliki total harta kekayaan Rp 1,34 miliar dan US$ 1.601. Harta itu antara lain terdiri dari harta tidak bergerak, tanah, dan bangunan senilai Rp 769,1 juta dan harta bergerak, alat transportasi, dan peternakan Rp 110,5 juta. Ada pula logam dan batu mulia Rp 28,23 juta, serta giro dan setara kas senilaiRp 443,19 juta.

Terakhir, berdasarkan laporan 19 September 2002, Chaerul yang merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah memiliki total harta kekayaan Rp 1,4 miliar. Riciannya: harta tidak bergerak Rp 1,185 miliar, harta bergerak Rp 173,39 juta,dan giro Rp 48,59 juta. "Data itu yang kami pegang. Belum ada data baru lagi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ,Rabu (11/8).

Tentu, setelah sekian lama berlalu, kemungkinan besar, kini harta ketiga calon bos KPK itu sudah bertambah

Menurut Johan, dua calon lainnya, yakni anggota DPD I Wayan Sudirta dan Direktur Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, juga pernah melaporkan kekayaannya. Tapi, data mereka belum masuk ke data base LHKPN.

Adapun dua calon lainnya tidak memiliki kewajiban melaporkan karena bukan penyelenggara negara. Meli Darsa dan Bambang Widjojanto memang berprofesi sebagai advokat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×