kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Rabu, 11 Agustus 2010 / 14:57 WIB
ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kredibilitas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa depan. Sebab, Jimly pernah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan KPK.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah menjelaskan Jimly pernah menghilangkan beberapa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial yang mengakibatkan lembaga pengawas hakim ini menjadi ompong. Selain itu, Febri mengungkapkan, Jimly juga pernah menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang KPK tidak sah. "Ini memperlihatkan Jimly tidak peduli dengan masalah peradilan dan pemberantasan korupsi," ujar Febri dalam acara diskusi di DPR, Rabu (11/8).

Bukan hanya itu, ICW juga mencatat Jimly pernah menerima bantuan pergi umroh gratis dari Departemen Agama pada 2000 silam. Jimly juga mengakuinya dan sudah mengembalikan bantuan tersebut.

Jimly merupakan satu dari calon yang lolos untuk menjadi pimpinan KPK. Selain Jimly, terdapat nama seperti Bambang Widjojanto (pengacara), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), I Wayan Sudirta, Meli Darsa, Chairul Rasyid (purnawirawan polisi) dan Fachmi (jaksa). Sebelumnya, ICW juga menolak calon dari kepolisian dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×