kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Rabu, 11 Agustus 2010 / 14:57 WIB
ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kredibilitas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa depan. Sebab, Jimly pernah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan KPK.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah menjelaskan Jimly pernah menghilangkan beberapa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial yang mengakibatkan lembaga pengawas hakim ini menjadi ompong. Selain itu, Febri mengungkapkan, Jimly juga pernah menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang KPK tidak sah. "Ini memperlihatkan Jimly tidak peduli dengan masalah peradilan dan pemberantasan korupsi," ujar Febri dalam acara diskusi di DPR, Rabu (11/8).

Bukan hanya itu, ICW juga mencatat Jimly pernah menerima bantuan pergi umroh gratis dari Departemen Agama pada 2000 silam. Jimly juga mengakuinya dan sudah mengembalikan bantuan tersebut.

Jimly merupakan satu dari calon yang lolos untuk menjadi pimpinan KPK. Selain Jimly, terdapat nama seperti Bambang Widjojanto (pengacara), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), I Wayan Sudirta, Meli Darsa, Chairul Rasyid (purnawirawan polisi) dan Fachmi (jaksa). Sebelumnya, ICW juga menolak calon dari kepolisian dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×