kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Rabu, 11 Agustus 2010 / 14:57 WIB
ICW Meragukan Jimly Asshidiqie


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kredibilitas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa depan. Sebab, Jimly pernah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan KPK.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah menjelaskan Jimly pernah menghilangkan beberapa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial yang mengakibatkan lembaga pengawas hakim ini menjadi ompong. Selain itu, Febri mengungkapkan, Jimly juga pernah menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang KPK tidak sah. "Ini memperlihatkan Jimly tidak peduli dengan masalah peradilan dan pemberantasan korupsi," ujar Febri dalam acara diskusi di DPR, Rabu (11/8).

Bukan hanya itu, ICW juga mencatat Jimly pernah menerima bantuan pergi umroh gratis dari Departemen Agama pada 2000 silam. Jimly juga mengakuinya dan sudah mengembalikan bantuan tersebut.

Jimly merupakan satu dari calon yang lolos untuk menjadi pimpinan KPK. Selain Jimly, terdapat nama seperti Bambang Widjojanto (pengacara), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), I Wayan Sudirta, Meli Darsa, Chairul Rasyid (purnawirawan polisi) dan Fachmi (jaksa). Sebelumnya, ICW juga menolak calon dari kepolisian dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×