kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Ngotot Masa Jabatan Calon Bos KPK Terpilih Setahun


Rabu, 11 Agustus 2010 / 15:40 WIB
DPR Ngotot Masa Jabatan Calon Bos KPK Terpilih Setahun


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Masa jabatan pimpinan KPK yang lolos seleksi masih kabur. Pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat soal ini.

Komisi III DPR ngotot masa pimpinan KPK yang lolos seleksi hanya satu tahun. Dengan masa satu tahun ini, calon yang lolos nantinya akan berakhir masa tugasnya dengan pimpinan KPK yang sekarang yakni pada akhir 2011 mendatang. "Kami akan tetap satu tahun karena seusai dengan UU KPK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, Rabu (11/8).

Aziz menyatakan pendapat DPR tidak akan berubah meski ada permintaan dari pemerintah. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menginginkan calon yang lolos bisa mempunyai masa jabatan empat tahun. Alhasil, calon ini masih bisa memimpin KPK apabila masa jabatan keempat pimpinan lainnya berakhir pada Desember 2011 nanti.

Rencananya, DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap dua calon pimpinan KPK yang lolos. Sejauh ini, dari 12 calon yang ikut dalam psiko test ada tujuh calon yang berhasil lolos. Ketujuh calonnya adalah Bambang Widjojanto (advokat), Chairul Rasyid (purnawirawan polisi), DR. Fachmi (jaksa pada Kejaksaan Agung), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), I Wayan Sudirta, dan Meli Darsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×