kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah kebijakan perpajakan tahun 2021 di masa pemulihan ekonomi


Senin, 14 September 2020 / 17:05 WIB
Inilah kebijakan perpajakan tahun 2021 di masa pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Tahun depan, kebijakan perpajakan masih menuai tantangan lantaran ekonomi masih dalam proses pemulihan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut efektivitas dari insentif perpajakan dalam program PEN 2020, sehingga bisa tepat sasaran saat dilanjutkan di 2021.

Menurut Darusaalam, tidak dimasukannya insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 bukan karena pemerintah mengabaikan tujuan utama menjamin ketersediaan cash flow perusahaan. Melainkan, dia menduga bahwa pemerintah akan memiliki skema lain.

“Skema lain yang memungkinkan relaksasi angsuran tersebut agar lebih mencerminkan kondisi penghasilan di masa krisis. Sekaligus nantinya mencegah terjadinya kondisi lebih bayar yang dialami oleh perusahaan,” kata Darussalam.

Oleh karena itu, instrumen yang bertujuan untuk mendorong daya beli serta ketersediaan arus kas rumah tangga tetap perlu dikedepankan. Kata Darussalam, hal ini bisa dilakukan melalui kebijakan non pajak seperti bantuan tunai, atau melalui insentif pajak seperti temporary PPN 0% untuk barang/jasa tertentu.

Selanjutnya: Dongkrak daya beli, Kemenperin usulkan pajak mobil baru 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×