Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dinilai tidak ada urgensinya.
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Pasal 4 diatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen. Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Promo Tupperware November 2020 botol minum, ada produk baru diskon 18%
Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen,
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Katalog promo KJSM Hari Hari Swalayan 12-15 November, ada gratis 1, diskon 50%
Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. “Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,” kata Illiza saat rapat di Baleg, Selasa (10/11).
Illiza menyebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan RUU Minuman Beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.
Ia khawatir adanya RUU Minuman Beralkohol ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.
RUU Minuman Beralkohol juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.
Selanjutnya: Murah, lelang rumah sitaan bank, lokasi di Bekasi, Rp 190 juta luas 133 m2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News