Reporter: Dea Chadiza Syafina, Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota DPR akhirnya melakukan pemungutan suara untuk menentukan usulan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pemungutan suara itu, DPR memilih dua opsi.
Opsi pertama, anggota DPR memilih mempertahankan pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Pasal ini menyatakan, pemerintah tidak bisa menaikkan harga jual BBM subsidisi eceran. Ini artinya, anggota DPR menolak kenaikan harga BBM.
Opsi kedua, anggota DPR memilih menambah pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dengan ayat 6 huruf a. Ini artinya, harga BBM tidak naik per 1 April mendatang namun bisa naik sewaktu-waktu. Pasalny, ayat 6 A itu menyatakan, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia enam bulan 15% dari asumsi makro APBNP2012.
Catatan saja, asumsi minyak mentah dalam APBNP 2012 adalah sebesar US$ 105 per barel. Ini artinya, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bila rata-rata harga minyak mencapai US$ 120,75 per barel.
Pemungutan suara dilakukan secara terbuka. Namun, sidang yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie ini berlangsung ricuh. Banyak anggota DPR yang masih memprotes opsi yang ditawarkan. Rapat pun berlangsung ricuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News