kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengelola angkutan umum minta bebas pajak


Rabu, 06 Agustus 2014 / 14:28 WIB
Pengelola angkutan umum minta bebas pajak
Katalog promo JSM Indomaret terbaru 24-26 Februari 2023, belanja hemat dengan banyak potongan harga selama 3 hari ini.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama solar membuat penyedia angkutan umum gerah. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah meminta kepada pemerintah untuk diberikan insentif bebas fiskal.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan larangan dan pembatasan penjualan soal bersubsidi di sejumlah SPBU. "Kami minta insentif dari sisi kebijakan fiskal, misalnya pembebasan pajak untuk angkutan umum," ujar Andriansyah di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (6/8).

Andriansyah memaparkan, pembebasan pajak akan digunakan untuk peremajaan dan perbaikan angkutan umum. Pasalnya selama ini peremajaan satu unit angkutan umum membutuhkan biaya mahal.

"Kami usulkan insentif untuk peremajaan angkutan umum agar otomatis pelayanan kepada masyarakat akan meningkat," papar Andriansyah.

Apalagi, pengadaan angkutan umum dalam rangka peremajaan armada, dikenakan bunga kredit yang semakin tinggi. Ini menyebabkan tarif angkutan naik, dan mendorong masyarakat lebih memilih mobil pribadi ketimbang menggunakan jasa angkutan umum.

"Suku bunga kredit pengadaan angkutan umum itu lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan mobil pribadi. Makanya kami minta juga diberikan insentif sukuk bunga untuk mendorong operator memberikan pelayanan," kata Andriansyah. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×