kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pajak kendaraan bermotor naik lagi


Kamis, 07 Agustus 2014 / 06:21 WIB
Pajak kendaraan bermotor naik lagi
ILUSTRASI. Empat cara berhemat Buffett dapat membantu Anda menabung dan membelanjakan uang dengan bijak. REUTERS/Rick Wilking


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor warga DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 silam.

Meski masih harus menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu), Pemprov DKI yakin bisa segera melansir kebijakan yang menjadi dasar kenaikan pajak kendaraan bermotor ini.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo bilang, kenaikan tarif progresif ini akan berlaku untuk kendaraan pribadi. Adapun, "Untuk kendaraan angkutan umum hanya naik untuk kendaraan pertama," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/8).

Dari aturan yang didapat KONTAN, ada empat perhitungan jumlah kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor ini. Pertama, pajak untuk kendaraan pertama yang awalnya 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor, naik menjadi 2%. Kedua, pajak untuk kendaraan kedua yang sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Ketiga, pajak untuk kendaraan ketiga melonjak dari 2,5% menjadi 6%.

Keempat, untuk kendaraan berikutnya naik dari 4% menjadi 10%. Sebagai contoh, jika Anda memiliki kendaraan Daihatsu Xenia tipe R Attivo A/T seharga Rp 189.800, harus membayar Rp 3.796.000 dengan tarif PKB baru. Begitu juga dengan pemilik kendaraan roda dua alias sepeda motor. Mereka juga kena aturan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru ini, DKI memprediksi bisa meraup pajak hingga Rp 1,6 triliun selama Oktober hingga Desember 2014.

Pada 2013 lalu, dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor 4.780.893 unit, penerimaan pajak kendaraan bermotor baru Rp 4,6 triliun. Tahun ini, target Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5,150 triliun, meski realisasi hingga 31 Juli 2014 masih Rp 2,9 triliun.

"Jadi sebaiknya, masyarakat segera membayar pajak kendaraan sekarang agar tak terkena aturan ini," tutur Arif.

Wakil Ketua Komisi C (Keuangan) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma bilang kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun ini sebesar Rp 32,5 triliun. Selain itu, "Tujuan kedua adalah mengurangi kemacetan," tandas Merry.

Boleh jadi tujuan pertama DKI akan tercapai. Namun jika dimaksud untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini tampaknya sulit mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×