kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021


Senin, 12 Juli 2021 / 15:15 WIB
Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021
ILUSTRASI. Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, berlaku aturan terbaru untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang di sejumlah bandara. Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang ini lebih tepat dari sebelumnya.

Pengetatan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan perjalanan. Dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut terdiri dari:

  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia

Baca juga: Aturan PPKM darurat soal tempat ibadah dan resepsi pernikahan berubah

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. "Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×