Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan senilai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025.
Pemblokiran dana ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menangani maraknya kasus penipuan keuangan digital.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 128.281 laporan telah diterima IASC, baik melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun secara langsung dari masyarakat.
“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 208.333, dan yang telah diblokir sebanyak 47.891 rekening,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu (25/5/2025).
Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh IASC, berikut lima jenis penipuan yang paling sering dilaporkan:
Baca Juga: 4.000 Rekening Milik 2 Bos Judi Online segera Diblokir OJK
1. Penipuan Transaksi Belanja Jual Beli Online
Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi penjual daring, namun setelah korban mentransfer uang, barang tak kunjung dikirim.
Modus ini marak terjadi di berbagai platform e-commerce dan media sosial.
2. Penipuan Mengaku Sebagai Pihak Lain (Fake Call)
Pelaku menggunakan identitas palsu, seringkali mengaku sebagai petugas bank, OJK, atau aparat hukum.
Mereka kemudian mengarahkan korban untuk membagikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.
Baca Juga: Gagal Tes OJK, Bankir Berprestasi Ini Gagal Jadi Direktur Bank Muamalat
3. Penipuan Investasi
Kasus penipuan ini biasanya melibatkan penawaran imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Investasi bodong kerap menjanjikan keuntungan cepat dan menggunakan platform yang tidak berizin.