Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
4. Implementasi kebijakan quantitative easing sebesar Rp 503,8 triliun
Sesuai dengan keputusan pada RDG bulan April 2020 lalu, bentuk pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain berupa quantitative easing.
Sampai dengan saat ini, quantitative easing yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia sebesar Rp 503,8 triliun, terdiri dari :
a. Periode Januari – April 2020 sebesar Rp386 triliun yang bersumber dari pembelian SBN di pasar sekunder dari investor asing sebesar Rp166,2 triliun, term repo perbankan sebesar Rp137,1 triliun, penurunan Giro Wajib Minimun (GWM) rupiah di bulan Januari dan April 2020 sebesar Rp53 triliiun dan swap valuta asing sebesar Rp29,7 triliun.
b. Periode Mei 2020 sebesar Rp117,8 triliun yang bersumber dari penurunan GWM rupiah sebesar Rp102 triliun serta tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebesar Rp15,8 Triliun.
BI berharap, kebijakan quantitative easing akan dapat memberikan dampak yang efektif ke sektor riil dengan dukungan dari stimulus fiskal, antara lain melalui implementasi jaring pengaman sosial, insentif industri termasuk subsidi KUR dan program bantuan sosial lainnya serta dukungan rektrukturisasi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News