kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat akan memeriksa SPT tahun 2019


Kamis, 11 Juni 2020 / 16:48 WIB
Ini yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat akan memeriksa SPT tahun 2019
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Lalu, untuk WP yang terdapat indikasi tidak patuh akan dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, melalui himbauan pembetulan SPT dan konseling. “Akan dilanjutkan pemeriksaan apabila langkah-langkah persuasif tersebut tidak direspon WP dengan baik,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Adapun realisasi penerimaan pajak sampai dengan April 2020 sebesar Rp 376,67 triliun, lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu senilai Rp 388,7 triliun. Pencapain tersebutsetara 31,4% dari target akhir tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun. Target penerimaan pajak tersebut mengacu pada revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
 
Pengamat Pajak Danny Darussalan Tax Center (DDTC) Darussalam menilai tingkal kepatuhan material wajib pajak seharusnya bisa positif dan mendorong penerimaan pajak.

Baca Juga: Jangan terlewat, hari ini terakhir setor uang jaminan lelang mobil Avanza Veloz 2013

Menurutnya, administrasi pajak saat ini  sudah terdigitalisasi ke berbagai hal, misalnya pelaporan lewat e-filing, e-faktur, e-billing, dan terbantu dengan sosialiasi via media-sosial.

Setali tiga uang, menurutnya digitalisasi pajak membantu otoritas menggali kebenaran material wajib pajak meskipun dalam konsisi krisis ekonomi. Sehingga tidak wajib pajak tidak bisa menutup-nutupi.

Kondisi sekarang, jauh berbeda dengan sistem administrasi pajak tahun pada saat krisis 1998 atau 2008 berlangsung. “Pada kedua krisis sebelumnya, sistem administrasi pajak kita belum sebaik saat ini. Baik dari sisi jumlah pegawai, teknologi informasi, hingga data dan profiling wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (11/9).

Darussalam menambahkan, pengawasan kepatuhan juga bisa dilakukan dengan strategi kepatuhan berbasis kewilayahan sebagaimana telah menjadi bagian dari rencana kerja DJP di 2020-2024. Sehingga bisa memnafaatkan dokumentasi transaksi hubungan istimewa, implementasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Dengan demikian, dewasa ini risiko rendahnya kepatuhan materiel lebih bisa diantisipasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×