kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI bisa memberi dukungan likuiditas ke LPS


Kamis, 23 Juli 2020 / 16:07 WIB
BI bisa memberi dukungan likuiditas ke LPS
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) akan memberikan uluran tangan bila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam penanganan bank.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap memberi dukungan untuk menjaga perekonomian dan juga stabilitas sistem keuangan. Salah satu bentuk dukungan BI adalah membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyediakan likuiditas.

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, dukungan BI tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam peraturan teranyar tersebut, Bank Indonesia (BI) akan memberikan uluran tangan bila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam penanganan bank.

"Jadi, BI memberikan dukungan pada LPS baik dalam bentuk pembelian atau repo Surat Berharga Negara (SBN) punya LPS. Jadi, kalau mengalami kesulitan likuiditas, BI hadir dengan bantuan likuiditas," kata Juda, Kamis (23/7) via video conference.

Baca Juga: Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini

Seperti yang kita ketahui, dalam peraturan tersebut, bila LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank, LPS bisa melakukan repo kepada BI dan penjualan SBN yang dimiliki kepada BI sebagai sumber pendanaan.

Sementara penjualan SBN kepada BI dilakukan untuk menangani permasalahan solvabilitas bank sistemik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Penjualan SBN juga sebagai bentuk antisipasi dan pemenuhan kebutuuhan likuiditas LPS serta penanganan bank berupa bank selain bank sistemik dan dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.

Pelaksanaan repo dan penjualan SBN dilakukan dengan menguatkan prinsip mekanisme pasar sebagai yang diatur dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerjasama antara BI dan LPS.

"Jadi, selain menyediakan likuiditas, BI juga membantu dalam memonitor bank dalam sistem pembayaran dan bisa mengawasi impact apa yang disebabkan oleh bank ini kepada sistem keuangan secara keseluruhan," tandas Juda.  

Selain dengan melakukan repo dan penjualan SBN dengan BI, dalam hal kesulitan likuiditas untuk penanganan bank, LPS juga bisa melakukan penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, juga pinjaman kepada pemerintah.

Baca Juga: Infografik: Kewenangan Baru LPS dalam Program Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×