Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan tatanan kenormalan baru untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan tatanan kenormalan baru ini, masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja kembali dan perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi persyaratan pun boleh kembali beroperasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sehingga tenaga kerja dapat kembali produktif tetapi tetap terlindung dari penularan Covid-19.
Dia mengatakan, langkah pertama adalah dengan mengeluarkan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Sepanjang Maret-Juli, Kemnaker catat 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19
"Surat edaran tersebut menekankan pada 2 hal. Pertama, pencegahan penularan dan penanganan covid-19 di lingkungan kerja dan kedua perlindungan pengupahan bagi pekerja.buruh terkait covid-19. Jadi keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan pengupahannya terpenuhi," jelas Ida, Rabu (5/8).
Tak hanya itu, ada pula Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Ida mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, antisipasi dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha yakni membuat perencanaan mitigasi risiko dan identifikasi respon dampak pandemi. Bahkan, perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni dengan membuat kampanye perilaku sehat, menggunakan APD dan masker juga memeriksa suhu badan.
Langkah selanjutnya, diterbitkan surat edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).