kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Ini tuntutan Komnas Perempuan kepada Jokowi


Jumat, 20 Maret 2015 / 12:48 WIB
Ini tuntutan Komnas Perempuan kepada Jokowi
ILUSTRASI. Twibbon HUT Kota Jogja ke 267 tahun. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Nasional Perempuan meminta Presiden Joko Widodo menghapus sejumlah Peraturan Daerah yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Irawati Harsono menyebutkan, ada 365 Perda yang tidak berpihak kepada perempuan.

"Kami sudah bertemu langsung dengan Presiden dan meminta 365 peraturan daerah yang diskriminatif itu dihapus," kata Irawati, dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (20/3).

Komisioner lainnya Mariana Amirrudin menjelaskan, perda diskriminatif tersebut banyak ditemukan di daerah Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan mayoritas wilayah Sulawesi. Perda tersebut di antaranya mengatur mengenai cara berpakaian, jam pulang, dan cara duduk di sepeda motor.

"Mungkin maksudnya jam malam dibatasai untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Tapi itu justru menghentikan penghidupan perempuan. Banyak buruh pabrik, tukang sayur, hingga petugas medis yang harus kerja di malam hari," ujar dia.

Selain itu, lanjut Mariana, ada perda yang melarang berhubungan dekat dengan laki-laki jika bukan muhrim.

"Kalau dilanggar, biasanya justru perempuan yang ditangkap dan dikriminalisasi. Bahkan mereka jadi korban pemerkosaan seperti yang terjadi di Aceh dan Jawa Barat," kata Mariana.

Mariana menjelaskan, Presiden telah menyetujui usulan mengenai penghapusan perda diskriminatif ini. Selanjutnya, Presiden meminta Sekretaris Kabinet utuk mempertemukan Komnas Perempuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas lebih jauh mengenai perda tersebut.

"Kuncinya ada di Kemendagri," kata Mariana. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×