kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tujuan Opsen Pajak di UU HKDP


Jumat, 25 Maret 2022 / 23:09 WIB
Ini Tujuan Opsen Pajak di UU HKDP
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Dalam pengaturan pajak daerah di UU HKPD, peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak menambah beban wajib pajak.

Selain itu, adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB juga diharapkan dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebab tingginya SilPA di provinsi dikarenakan adanya dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan.

“Pada saat mendesain, kite mendengarkan berbagai masukan, yang pertama, kita ingin memberikan sesuatu secara lebih cepat dan lebih pasti untuk Kabupaten/Kota. Dari hasil evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di Provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Makanya sekarang kita gunakan mekanisme opsen” kata Primanto pada saat Sosialisasi UU HKPD di provinsi Riau, Jumat (25/3).

Baca Juga: KPPOD: Prosedur pelayanan publik di Indonesia masih berbelit

Oleh sebab itu, dengan adanya opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Sehingga dengan opsen kalau misalnya ada suatu jenis opsen, misalnya PBB atau PKB, ini ada porsi yang untuk daerah provinsi, dan ada yang kabupaten/kota. Langsung di split ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66% dari pajak yang terutang, dimana tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD.

Adapun untuk tarif PKB maksimal sebesar 1,2% pada UU HKPD, lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2%. Kemudian tarif BBNKB sebesar 12% pada UU HKPD, lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20%.

“Dan mengenai tarifnya ini memang kita turunkan. Kemudian setelah itu dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian maka beban daripada wajib pajak ini tidak berubah. Ini yang kita jaga supaya jangan sampai masyarakat dengan adanya UU HKPD kok bebannya jadi meningkat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×