kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ini tiga saran Ombudsman ke Jokowi terkait rangkap jabatan komisaris BUMN


Selasa, 04 Agustus 2020 / 22:58 WIB
Ini tiga saran Ombudsman ke Jokowi terkait rangkap jabatan komisaris BUMN
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Foto: TRIBUNNEWS/Adiatma


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terkait polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan Komisaris BUMN, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menuturkan terdapat tiga saran kepada Presiden terkait polemik tersebut.

Pertama Ombudsman menyarankan adanya penerbitan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN, dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan.

Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum

Serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyarankan agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria Calon Komisaris, Sumber Bakal Calon, Tata Cara Penilaian dan Penetapan, Mekanisme serta Hak dan Kewajiban Komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.

Ketiga, menyarankan Presiden untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Komisaris yang jelas-jelas bertentangan atau terindikasi dengan pelanggaran yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," kata Alamsyah saat teleconference Ombudsman RI pada Selasa (4/8).

Sebelumnya Alamsyah menyebut, dari hasil kajian pada tahun 2019 terdapat 397 Komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 Komisaris di anak Perusahaan BUMN. Guna mengkonfirmasi kembali hasil temuan tersebut di tahun 2020, Ombudsman disebutnya akan melakukan konfirmasi kepada Kementerian BUMN.

Dari data Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di 2019, Alamsyah menerangkan masih ada beberapa yang menjabat hingga saat ini dan ada beberapa yang sudah digantikan.

Disinggung mengenai siapa-siapa saja yang kini masih berstatus rangkap jabatan, Alamsyah menekankan pihaknya tidak dapat mempublikasikan karena substansi tersebut akan menjadi subjek yang dibahas dengan Kementerian BUMN.

"Kami sudah komitmen sejak awal nama-nama tidak akan kami rilis dan balik lagi Ombudsmen memiliki konsep pada perbaikan sistem bukan pada orangnya," imbuhnya.

Adapun selama tiga tahun terakhir atau sejak 2018, Ombudsman menerima kurang lebih 1.437 laporan dari masyarakar terkait BUMN, BUMD dan Badan Layanan Umum (BLU). Terjadi kenaikan laporan dimana 2018 terdapat 575 laporan, naik jadi 1.090 laporan di 2019 dan 1.437 laporan di 2020.

"Dugaan maladministrasi laporan terkait BUMN, BUMD dan BLU yang paling besar adalah menyangkut penyimpangan prosedur terhadap pelayanan yaitu 34,56%, kemudian penundaan berlarut 21,43% dan ketiga tidak memberikan pelayanan itu 20,62%," ungkap Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×