Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana terkait dugaan tindak pidana investasi ilegal mengalir ke sejumlah negara.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui aliran dana itu keluar dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Baca Juga: Bos Prestige Rudy Salim Diperiksa Penyidik Soal Penjualan Mobil Tesla ke Indra Kenz
“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).
“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar,” ucap dia melanjutkan.
Sementara itu, PPATK menduga pemilik dari platform investasi ilegal Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp 125 miliar.
Menurutnya, pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia itu mendapatkan miliaran rupiah sepanjang September 2020 – Desember 2021.
"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," ungkap Ivan.