Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Revisi tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2015.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bambang Sujagad memberikan tiga catatan penting yang diinginkan kalangan dunia usaha dari insentif fiskal pemerintah ini.
Pertama, waktu pengajuan. Selama ini proses pengajuan tax allowance untuk mendapatkan keputusan dari pemerintah memakan waktu berbulan-bulan. Seharusnya ada batas waktu yang ditetapkan yaitu maksimal satu bulan. Bambang mengakui, proses yang lama ini membuat pengusaha malas mengajukan tax allowance.
Kedua, batasan jumlah investasi. Penghapusan batasan minimal investasi ataupun jumlah tenaga kerja dalam revisi terbaru sangat positif. "Ini cukup adil karena perusahaan kecil jadinya bisa menerima tax allowance," ujarnya, Kamis (23/4).
Ketiga, industri substitusi impor. Sektor-sektor baru yang ditambah disambut baik kalangan pengusaha. Hanya saja, industri yang yang bergerak pada substitusi impor harus diberikan prioritas.
Selain meningkatkan investasi, tujuan pemerintah mengeluarkan aturan ini adalah memperbaiki fundamental ekonomi dalam hal defisit transaksi berjalan. Selama ini struktur industri dalam negeri melakukan 70%-80% impor bahan baku. Kalau industri bahan baku ini dibantu untuk mendapatkan keringanan pajak maka setidaknya struktur industri bisa diperbaiki.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 melampirkan ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 hanya 52 bidang usaha tertentu.
Melihat lebih dalam, terdapat 17 sektor bidang usaha baru yang ditambahkan dan 3 sektor bidang usaha yang dihapus. Bidang usaha baru yang ditambahkan sebagian besar adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.
Industri barang modal bersubstitusi impor yang selama ini diimpor juga ditambahkan sektornya. Sebut saja sektor industri mesin pertanian dan industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal.
Ada juga bidang usaha baru yang ditambahkan sebagai perincian industri seperti industri pertambangan batu bara dan lignit. Dalam PP terbaru bidang usaha ini memiliki rincian sektor lebih terklasifikasi yaitu sektor pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih tembaga, dan pertambangan emas dan perak. Sebelumnya bidang usaha ini hanya memiliki sektor pengusahaan tenaga panas bumi saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News