Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melebarkan sayap bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Cakupan sektor industri yang lebih banyak ini diharapkan bisa menjaring investasi yang lebih luas.
Dalam revisi teranyar tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 hanya 52 bidang usaha tertentu.
Melihat lebih dalam, terdapat 17 sektor bidang usaha baru yang ditambahkan dan 3 sektor bidang usaha yang dihapus. Bidang usaha baru yang ditambahkan sebagian besar adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.
Industri barang modal bersubstitusi impor yang selama ini diimpor juga ditambahkan sektornya. Sebut saja sektor industri mesin pertanian dan industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal.
Ada juga bidang usaha baru yang ditambahkan sebagai perincian industri seperti industri pertambangan batu bara dan lignit. Dalam PP terbaru bidang usaha ini memiliki rincian sektor lebih terklasifikasi yaitu sektor pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih tembaga, dan pertambangan emas dan perak. Sebelumnya bidang usaha ini hanya memiliki sektor pengusahaan tenaga panas bumi saja.
Selain usaha baru, ada juga tiga sektor usaha yang dihapuskan yaitu pengumpulan sampah yang tidak berbahaya, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan konstruksi bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah dan drainase.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan sektor-sektor penerima tax allowance dibuat lebih fleksibel. Alhasil ada banyak sektor baru yang dibuka oleh Kemkeu.
Ia menjelaskan, perusahaan yang berada dalam sektor-sektor tersebut baru bisa menerima tax allowance apabila perusahaanya sudah komersial alias sudah beroperasi. "Harus sudah jalan (baru bisa terima tax allowance)," ujarnya, Kamis (23/4).
Dalam revisi PP ini, Kemkeu adalah otoritas yang mengatakan iya atau tidaknya suatu perusahaan menerima tax allowance. Namun sekarang berbeda di mana BKPM menjadi pimpinan yang memegang keputusan. BKPM akan melihat kelengkapan kriteria administrasi perusahaan yang mengajukan keinginan.
Berbeda dari sebelumnya yang harus mengikuti persyaratan baku semisal rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun, dalam revisi ini pemerintah tidak memberikan batasan dan merupakan kombinasi dari semua aspek. Dalam pasal 3 disebutkan, wajib pajak dapat diberikan fasilitas sepanjang memiliki nilai investasi yang tinggi, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tidak ada lagi batasan jumlah nilai ataupun besaran yang harus dipenuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News