kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ini syaratnya punya Tapera bagi non-karyawan


Jumat, 04 Maret 2016 / 18:56 WIB
Ini syaratnya punya Tapera bagi non-karyawan


Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan (UU Tapera) pada 23 Februari lalu. Program cicilan rumah ini memungkinkan masyarakat kecil bisa memiliki hunian, dengan cara membayar iuran.  

Pemerintah, memang belum mematok iuran yang dibebankan pada pemberi kerja, pekeja, atau pekerja mandiri. Namun, kisarannya dijanjikan tak melebihi 3%. 

Jika menilik UU Tapera pasal 9, pekerja akan didaftarkan oleh pembeli kerja. Namun, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri pada Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menjadi peserta.

Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menjelaskan, para pekerja mandiri yang upahnya di bawah standar minimum bisa menjadi anggota secara sukarela.

Namun, ada syaratnya agar mereka tetap bisa mengangsur iuran. 

"Kami akan membangun kemampuan ekonomi mereka supaya bisa beli rumah, mampu mencicil, mengembangkan usahanya," ujar Maurin di Jakarta pada Kamis (3/3).

Nantinya, khusus calon peserta mandiri, mereka mesti menabung di bank selama enam bulan. Barulah bank akan menilai kelayakannya menjadi peserta, terutama soal kemampuan dalam mencicil.

Selain itu, para pekerja mandiri akan didorong untuk membentuk koperasi, sehingga apabila mereka kesulitan untuk mencicil selama 3-6 bulan, koperasi yang akan membayar cicilan tersebut.

Jadi, para pekerja mandiri yang terdiri dari berbagai profesi bisa di kumpulkan untuk bikin koperasi. Sehingga, aspek pemberdayaan masyarakat dapat berjalan seiring dengan diberikannya sosialisasi pengetahuan oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×