Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO Fund, sekaligus melegalkan Badan Pengelola Dana (BPD) yang terdiri dari sejumlah kalangan.
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengamanatkan tugas BPD yang digawangi Kementerian Keuangan. BPD memiliki lima tugas. Pertama, melakukan perencanaan dan penganggaran. Kedua, melakukan penghimpunan dana. Ketiga, melakukan pengelolaan dana. Keempat, melakukan penyaluran penggunaan dana. Kelima, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban. Keenam, melakukan pengawasan.
Dewan pengawas BPD nantinya terdiri atas ketua dan anggota yang berjumlah sembilan orang. Dewan pengawas ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak enam orang. Selanjutnya dari unsur profesional sebanyak tiga orang.
Unsur Pemerintah dalam BPD berasal dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kemenko Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan. Sementara, unsur profesional diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.
Masa tugas Dewan Pengawas akan berlangsung selama lima tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun pejabat pengelola terdiri atas: pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
Calon Pejabat Pengelola diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, berdasarkan verifikasi, Dewan Pengawas mengusulkan daftar Pejabat Pengelola kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan secara teknis.
Hasil seleksi teknis disampaikan Kementerian Keuangan kepada Komite Pengarah untuk diputuskan calon pejabat pengelola yang akan diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara, Komite Pengarah diketuai Menko Perekonomian yang beranggotakan dari Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri ESDM.
Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan pihaknya akan turut dalam BPD. Kemtan akan menjadi corong dari petani kelapa sawit untuk mendapatkan fasilitas dari BPD. "Kami akan tunggu nanti arahan dari Kemenkeu," tandas Gamal kemarin (26/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News