kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Akhirnya, Perpres CPO Fund resmi meluncur


Rabu, 27 Mei 2015 / 17:28 WIB
Akhirnya, Perpres CPO Fund resmi meluncur
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Tanpa Repot Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (14/12)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) pungutan dana perkebunan kelapa sawit atau CPO Fund resmi meluncur hari ini (27/5). Perpres mengesahkan pengimpunan dana bersumber dari empat sumber pendanaan. Berikut juga Badan Pengelola Dana (BPD) yang menghimpun serta mengelola CPO Fund tersebut.

Sebagaimana informasi yang telah dipublikasikan dalam laman Setkab hari ini (27/5), Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pungutan CPO Fund wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah. Sementara dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya serta iuran.

Pembayaran pungutan atas ekspor komoditas melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPD. Nantinya, hasil verfikasi oleh surveyor ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Adapun iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPD dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebukan kelapa sawit yang berkelanjutan. "Iuran dikenakan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tapi tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit," sebagaimana kutipan pada Pasal 7 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Dalam Perpres juga dirinci dana yang dihimpun akan dialokasikan atas lima kegiatan. Pertama, pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit. Kedua, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit. Ketiga, promosi perkebunan kelapa sawit. Keempat, peremajaan perkebunan kelapa sawit. Serta, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, pihaknya akan memastikan petani kelapa sawit akan menikmati manfaatnya. Sebab, instansinya telah mendata petani kelapa sawit. "Mereka telah kami data untuk mendapatkan fasilitas replanting, benih berkualitas dan pupuk," kata Gamal kemarin (26/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×