kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sikap fraksi terhadap RUU KUP, tolak PPN sembako hingga pertimbangkan tax amnesty


Minggu, 19 September 2021 / 20:24 WIB
Ini sikap fraksi terhadap RUU KUP, tolak PPN sembako hingga pertimbangkan tax amnesty
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah bahwa tax amnesty berpotensi menjadi moral hazard karena dikhawatirkan digunakan untuk sarana pencucian uang seiring adanya pemutihan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Selanjutnya DPR RI juga menyoroti penghapusan beberapa non-barang kena pajak (BKP) dan non-jasa kena pajak (JKP). Misalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok.

Fraksi Nasdem menolak, karena kebijakan pengenaan pajak sembako sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Hal ini mengingat masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sejal, Fraksi PKB menilai bahwa barang kebutuhan pokok tidak boleh dikenakan PPN, karena seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya kepada rakyat demi kesejahteraan rakyat. PKB juga menolak adanya rencana pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan dan jasa kesehatan dalam bentuk apapun.

Soal usulan tarif PPN 12% dari pemerintah juga mendapatkan penolakan dari Fransi Partai Golkar yang meminta agar besaran tarif sama dengan yang berlaku saat ini yakni 10%. Sebab, PPN adalah indirect tax, sehingga tax burden digeser ke konsmen. Pada akhirnya, hal tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat.

Tak hanya itu, usulan penambahan bracket tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35% atas penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun pun mendapatkan penolakan dari Fraksi Nasdem yang menilai terlalu besar. Dampaknya berpotensi menyebabkan larinya investor dan memberatkan pengusaha.

Baca Juga: DPR minta target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun

Di samping itu, Fraksi PKS mengusulkan adanya pasal baru dalam RUU KUP yang mengatur lebih lanjut untuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang berlaku saat ini Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

PKS menilai, usulan tersebut sebagai penghargaan bagi WP orang pribadi yang selama ini patuh membayar pajak tetapi belum tersentuh insentif pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU KUP merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun pondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah/panjang. Tujuannya untuk memperluas basis pajak,?menciptakan keadilan dan kesetaraan, penguatan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

Menkeu menekankan dalam penyusunannya, pemerintah telah melakukan serangkaian FGD dengan stakeholders untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan dengan DPR dalam Panja RUU KUP.

“Pemerintah berharap melalui RUU perubahan kelima UU KUP ini pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3% pada tahun 2023,” kata Sri Mulyani pekan lalu.

Selanjutnya: Kabar gembira, diskon PPnBM 100% untuk mobil diperpanjang hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×