kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sembilan wilayah yang ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan


Minggu, 12 April 2020 / 13:22 WIB
Ini sembilan wilayah yang ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
ILUSTRASI. Ilustrasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yakni Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah disetujui.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 yang juga Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, kelima daerah tersebut sudah disetujui pengajuan status PSBB.

Selain ke lima wilayah di Jawa Barat tersebut, Provinsi Banten juga telah mengajukan status PSBB ke Kementerian Kesehatan. Banten mengajukan Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Namun ketiga daerah di Banten tersebut masih dalam tahap proses.

Baca Juga: Kasus positif virus corona di Mimika bertambah jadi 19, dua klaster baru ditemukan

"Banten mengajukan Tangerang Kabupaten/Kota, lalu Tangsel (Tangerang Selatan) sudah proses," kata Yuri saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (12/4).

Tak hanya Jawa Barat dan Banten saja. Yuri menambahkan, beberapa daerah di Papua juga mengajukan status PSBB. Daerah tersebut diantaranya Mimika, Fak Fak, dan Sorong. Saat ini untuk pengajuan dari ketiga wilayah di Papua tersebut sedang diminta untuk melengkapi data.

Daerah lain yang mengajukan status PSBB dan diminta untuk melengkapi data ialah Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur, Tegal di Jawa Tengah, dan Palangkaraya di Kalimantan Tengah.

"Mimika, Fak Fak, Sorong, Rote Ndao, Tegal, Palangkaraya diminta melengkapi data," tambah Yuri.

Baca Juga: Ini ketentuan bawa penumpang untuk kendaraan pribadi selama PSBB Jakarta

Sebelumnya DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang status PSBB disetujui. DKI Jakarta pun sudah mulai menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.

Diketahui Jakarta memang menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi untuk positif virus corona. Data pada Sabtu (11/4) mencatat, jumlah kasus virus corona di Jakarta mencapai 1.948, dengan 82 orang pasien sembuh dan 159 orang pasien meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×