kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini ketentuan bawa penumpang untuk kendaraan pribadi selama PSBB Jakarta


Minggu, 12 April 2020 / 12:31 WIB
Ini ketentuan bawa penumpang untuk kendaraan pribadi selama PSBB Jakarta
ILUSTRASI. Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sela


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan.

Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi akan dimulai Rabu atau Kamis

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50% saja.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Baca Juga: PSBB di Bekasi, bakal ada 22 titik perbatasan yang diawasi

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja. Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Jika ada mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

“Atau kita minta mobil agar putar balik dan mengisi mobil sesuai dengan batas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pihaknya belum memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, selama pengendara masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik penindakan belum perlu dilakukan.

Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50% dari kapasitas maksimum.

Baca Juga: Depok siap lakukan PSBB, Polisi bakal razia pengendara di lokasi ini

Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×