kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini sanksi PNS DKI yang mangkir usai cuti Lebaran


Rabu, 30 Juli 2014 / 18:17 WIB
Ini sanksi PNS DKI yang mangkir usai cuti Lebaran
ILUSTRASI. Promo Nacific Buy More Save More Periode 20-23 Februari 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di DKI yang mengambil cuti Lebaran tidak diperkenankan untuk memperpanjang libur mereka. PNS DKI diminta mengikuti ketentuan dalam pemberian libur Lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, seluruh PNS DKI harus kembali masuk bekerja pada Senin (4/8/2014) mendatang. Akan ada sanksi bagi PNS DKI yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja tersebut.

"Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kami kenakan sanksi," kata Made, Rabu (30/7).

Menurut dia, PNS DKI yang mangkir hari pertama kerja tanpa alasan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan penuh.

Apabila sampai ada teguran tertulis, lanjutnya, PNS tersebut tidak mendapatkan TKD selama tiga bulan.

Made mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan waktu libur yang cukup kepada pegawainya mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Namun, untuk para guru, akan masuk pada Rabu (6/8) sesuai dengan kalender akademik.

Meski demikian, Made menganggap kesadaran para PNS DKI untuk masuk menepati waktu sesuai masa cuti sudah membaik. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah PNS yang mangkir setiap tahunnya. Ia berharap para PNS DKI dapat kembali masuk bekerja pada awal pekan depan.

"Jadi sudah cukup waktu bersilaturahimnya. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja," ujar Made. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×