Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan sanksi yang diberikan terhadap operator penerbangan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Baca Juga: Gara-gara pagebluk corona, permintaan gas industri sudah anjlok 70%
Menurut Adita, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Dia mengatakan, operator angkutan udara yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangannya.
Sementara, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap operator bandar udara, ada pelanggaran terhadap penerapan physical distancing. Karena itu, Kemenhub memberikan surat peringatan kepada operator bandara agar hal yang sama dapat diantisipasi dan tidak terulang lagi.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
Baca Juga: Tok, semua anggota WHO sepakat untuk evaluasi respons global atas corona
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Batik Air dikabarkan telah mengangkut penumpang melampaui kapasitas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Sementara PT Angkasa Pura II disebut melanggar protokol physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News