kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan Menurut Menaker


Kamis, 27 Maret 2025 / 04:10 WIB
Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan Menurut Menaker
ILUSTRASI. Menaker Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) hari raya untuk karyawan bisa dicabut izin usahanya. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, posko tersebut juga menerima konsultasi dan pengaduan soal pembayaran bonus hari raya (BHR) atau THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

"Kita buka layanan Posko THR. Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, dan kabupaten serta kota per hari ini juga membuka layanan Posko THR," ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Indah bilang, ada dua fungsi utama dari Posko THR. Pertama, menerima konsultasi cara menghitung besaran THR yang semestinya diperoleh karyawan swasta, BUMN dan BUMD. Layanan ini dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 atau sekitar 7 April 2025.

Kedua, usai konsultasi selesai, Posko THR membuka pengaduan terkait perusahaan mana saja yang tidak taat dengan ketentuan pembayaran THR. 

Untuk Posko THR Kemenaker berada di Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. 

Indah menjelaskan, pada 11 Maret-7 April 2025, ada 40 orang petugas yang akan stanby di Posko THR Kemenaker mulai pukul 08.0p-14.00 WIB. Mereka merupakan mediator hubungan industrial. 

Tonton: Kang Dedi Bagikan THR Antimacet di Jalur Mudik Jawa Barat

"Jadi (mereka akan) ngasih tahu berapa haknya, cara menghitung (THR) gimana," ungkap Indah. 

"Sedangkan setelah tanggal 7 April, karena terkait dengan penegakan hukum, yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan," katanya. 

Indah melanjutkan, mulai 2025 ini Posko THR di Kantor Kemenaker juga membuka layanan konsultasi bagi pembayaran THR driver ojol dan kurir online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan? Ini Penjelasan Menaker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×